ART LSM-CK

ANGGARAN RUMAH TANGGA
CEBERLIN KOMUNITY
 2010

BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Sifat Keanggotaan
1.  Keanggotaan CK bersifat sukarela dan bertanggungjawab
2.  Masa keanggotaan CK  adalah Selama Anggota aktif dalam Organisasi CK. 
Pasal 2
Status Keanggotaan
Keanggotaan CK  terdiri dari:
a.    Pengurus
Yaitu anggota CK yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.
b.    Anggota
            Anggota terdiri dari :
1.      Anggota Muda Yaitu anggota CK yang telah dinyatakan berhasil/lulus dalam tes awal  Perekrutan serta telah dilantik/dikukuhkan menjadi anggota muda CK. 
2.         Anggota Biasa Yaitu Pengurus dan Anggota Organisasi CK.
3.         Anggota Kehormatan Yaitu Anggota yang diangkat berdasar pertimbangan jasa dan Kontribusinya terhadap Organisasi. 
Pasal 3
Pelantikan Anggota
1.    Pelantikan sebagai anggota CK ditandai dengan terbentuknya kepengurusan Organisasi CK.
2.    Pelantikan sebagai anggota CK dilakukan oleh Kepala Desa  atau yang   mewakili. 
Pasal 4
Hak Anggota
1.    Anggota CK berhak untuk mamakai peralatan dan fasilitas yang dimiliki CK dengan persetujuan pengurus dan harus bertanggung jawab.
2.    Anggota muda dan senior mempunyai hak suara, memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat anggota.
3.    Anggota CK berhak mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai dengan peraturan. Mengeluarkan pendapat, usul serta saran baik secara lisan maupun tertulis. 
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.    Menjunjung tinggi nama baik organisasi
2.    Menjaga eksistensi CK dengan segala daya dan upaya yang dipunyai
3.    Setiap anggota CKwajib membantu pengurus dalam menjalankan program kerja organisasi.
4.    Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus sebesar Rp.2000; / minggu.
5.    Anggota CK wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggungjawab.
6.    Menghadiri musyawarah dan rapat yang diselenggarakan oleh pengurus  
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan CK berakhir apabila :
1.    Meninggal dunia
2.    Mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri.
3.    Karena sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik CK maka keanggotaannya dicabut oleh Ketua dan Sekretaris dan apabila yang melanggar pengurus maka dapat diberhentikan dengan cara Rapat anggota.
4.    Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5.    Membawa aspirasi lain yang tidak sesuai dengan AD/ART CK. 
Pasal 7
Pembelaan Anggota
1.    Anggota yang diberhentikan oleh Ketua dan Sekretaris berhak untuk mengadakan pembelaan di depan Musyawarah Anggota 
2.    Apabila pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota CK sesuai dengan jenis keanggotaannya.   

BAB II
Struktur Organisasi
Pasal 8
Musyawarah Besar CK
1.    Musyawarah Besar CK  memegang kekuasaan tertinggi organisasi CK.
2     Musyawarah Besar diselenggarakan sekali dalam setahun.
2.    Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan.
3.    Musyawarah Besar bertempat di Kabupaten Kuansing  sebagai pusat organisasi. 
Pasal 9
Wewenang Musyawarah Anggota CK
1.    Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Garis – Garis Besar Program kegiatan.
2.    Memilih KetuaCK  dengan jalan pemilihan secara langsung.
3.    Menilai dan mengesahkan  (menerima/menolak) pertanggungjawaban pengurus CK. 
Pasal 10
Pertemuan Rutin
1.    Pertemuan rutin adalah pertemuan anggota CK  yang diselenggarakan oleh pengurus CK.
2.    Pertemuan rutin diadakan menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan. 
Pasal 11
Pengurus CK
1.    Kepengurusan pusat CK dibentuk dan bertanggung jawab kepada musyawarah anggota CK.
2.    Kepengurusan CK terdiri dari :
1.      1 (satu) orang Ketua Umum
2.      1 (satu) orang Ketua
3.      1 (satu) orang Wakil Ketua
4.      1 (satu) orang sekretaris
5.      1 (satu) orang bendahara
6.      1 (satu) orang kepala Bidang  yang sesuai dengan kepengurusan nanti .
3.    Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun  kepengurusan  dan sesudahnya  dapat dipilh kembali  untuk jabatan pengurus yang sama pada musyawarah besar. 
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus
1.    Melaksanakan garis – garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
2.    Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah AnggotaCK 

BAB III
GBPK
Pasal 13
GBPK (Garis Besar Program Kerja)
1.    GBPK merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode kepengurusan.
2.     GBPK dibentuk melalui Musyawarah  Pengurus CK
3.     Pelaksana GBPK adalah  seluruh anggota CK.
4.    Masa berlakunya GBPK sama dengan satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota CK.   

BAB IV
Kerjasama
Pasal 14
Kerjasama
1.    CK  berhak bekerja sama dengan pihak – pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan CK  dan atau memiliki kepentingan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau / AD/ART organisasi.
2.    Syarat – syarat dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.  

BAB V
Lambang, Bendera dan Bandana
Pasal 15
Lambang
1.    Lambang CK  adalah sebuah lingkaran yang bersandarkan pada arah mata angin yang di dalamnya terdapat gambar sebagai berikut:.
1.     Dua buah Pohon Melingkar
2.     Dua buah Nangka
3.     Dua buah Bulan Sabit
4.     Satu buah Bintang
5.     Tulisan Ceberlin Komunity
2.    Lambang CKseperti tersebut dalam ayat satu mempunyai arti :
1.  Dua Pohon Melingkar melambangkan salah satu ciri khas etnis domisili dan sinyal pemersatu.
2.  Dua Nangka melambangkan kerja sama
3.  Dua Bulan Sabit melambangkan kesatuan organisasi.
4.  Bintang berwarna kuning emas melambangkan dasar negara.
5.  Tulisan CK berwarna merah melambangkan ketegasan dan keberanian.
       
Pasal 16
Bendera
Bendera CK berbentuk persegi panjang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna Putih, dengan gambar lambang CK  tepat ditengah – tengahnya. 



Pasal 17
Bandana
Bandana CK  berbentuk segitiga sama kaki  berwarna orange dengan lambang CK berada ditengah.    

BAB VI
Perubahan ART
Pasal 18
Perubahan ART
1.    Perubahan ART hanya dilakukan dalam sidang CK.
2.    Keputusan perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 (  setengah ditambah satu) dari keseluruhan Anggota CK yang hadir.  

BAB VII
Aturan Tambahan
Pasal 19
Setiap anggota CK dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan. 
Pasal 20
Setiap anggota CK  harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi – sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan – ketentuan tersendiri.      

BAB VIII
Lain – lain
Pasal 21
AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan.  

Ditetapkan di Teluk Kuantan
Hari                  : Jum’at
Tanggal            : 10 Desember 2010
   
LSM-CEBERLIN KOMUNITY
KETUA UMUM



RAJA HAFAJRIKA ASDA, SH



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar mu dibutuhkan bagi kami