ANGGARAN DASAR
CEBERLIN KOMUNITY
TAHUN 2010/2011
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal I
Nama, Tempat, dan Waktu
1. Nama organisasi ini adalah CEBERLIN KOMUNITY atau yang disingkat CK
2. CK berkedudukan di Kabupaten Kuantan Singingi
3 CK didirikan pada tanggal 08 Desember 2010
BAB II
Dasar dan Asas
Pasal 2
Dasar
CK berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 3
Asas
CK berdasarkan musyawarah, kekeluargaan,kemandirian dan solidaritas yang kuat.
BAB III
Status, Sifat dan Fungsi
Pasal 4
Status dan Sifat
CK adalah organisasi Kepemudaan yang berdiri atas inisiatif pemuda yang bersifat mandiri dan non politis serta tidak mengusung bendera salah satu partai politik di indonesia.
Pasal 5
Fungsi
1. Sebagai wadah yang bergerak dalam perlindungan Konsumen.
2. Sebagai wadah Kreatifitas untuk menyalurkan minat dan bakatnya dalam Bidang Olahraga , Seni, Sosial dan Budaya yang bersifat positif.
3. Sebagai wadah yang bergerak dalam bidang perkebunan, pertanian dan Linkungan Hidup
4. Sebagai wadah untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan anggota Organisasi
BAB IV
Maksud, Tujuan dan Usaha-Usaha
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
1. Membantu Pemerintah secara aktif dalam membangun Bangsa dan Negara Indonesia agar dicapai pembangunan Indonesia seutuhnya khususnya pembangunan RIAU.
2. CK didirikan dengan maksud untuk meningkatkan mutu usaha perdagangan dalam rangka perlindungan Konsumen
3. CK didirikan dengan maksud memberi wadah pembinaan kepada Pemuda dan Pemudi yang berminat terhadap kegiatan Apapun yang bersifat positif.
4. CK didirikan dengan tujuan meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan dan kebersamaan atau persaudaraan antar anggota CK.
Pasal 7
1. CK dapat berperan dalam bidang perlindungan Konsumen.
2. CK Berperan Aktif dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia.
3. CK Organisasi yang bergerak untuk mewujudkan Pemuda dan Pemudi yang Kreatif di Bidang Olahraga, Seni, Sosial dan Budaya.
4. CK dapat Menjadi mitra pemerintah, swasta, perorangan dan kelompok terutama dalam bidang perkebunan, pertanian dan lingkungan hidup.
5. CK dapat Memberikan bantuan alat-alat dalam bidang perkebunan, pertanian dan lingkungan hidup.
6. CK Organisasi yang berupaya memberikan lapangan pekerjaan bagi Anggotanya.
7. CK Organisasi yang berupaya untuk memancing kreatifitas untuk menjadi wadah penyalurannya.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 8
KeanggotaanAnggota CK adalah Pemuda dan Pemudi yang dapat menyalurkan kresifitas di masing-masing yang positif, yang telah memenuhi syarat – syarat yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pengurus
Pasal 9
PengurusPengurus CK sekurang – kurangnya terdiri dari seorang ketua umum, satu orang ketua harian, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara dan beberapa biro lainnya.
BAB VII
Organisasi
Pasal 10
CK mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Kuantan Singingi, dan bisa saja menjalin Hubungan Kerja Sama dengan Pemerintah, Organisasi, Perusahaan, dan Badan Hukum Lainnya yang berada di Indonesia.
BAB VIII
Musyawarah dan Rapat
Pasal 11
1. Kekuasaan tertinggi bereada pada keputusan hasil musyawarah Anggota CK yang disetujui oleh ½ +1 Anggota CK yang hadir dalam rapat.
2. Kepengurusan di atur dalam rapat musyawarah Besar
3. Musyawarah Besar memiliki wewenang untuk membentuk dan membubarkan Kepengurusan
4. Musyawarah Besar diadakan sekali dalam Setahun
5. Musyawarah anggota diadakan minimal sekali dalam Setahun
Pasal 12
1. Dalam keadaan Mendadak dapat diadakan Rapat untuk Musayawarah Anggota
2. Rapat CK dimulai apabila melebihi ½ + 1 dari keseluruhan Anggota Organisasi
Pasal 13
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat yang tersebut oleh pasal 10 sampai 11 di atas dilakukan dengan musyawarah Anggota.
BAB IX
Perbendaharaan
Pasal 14
Perbendaharaan
Perbendaharaan / kekayaan CK adalah segala sesuatu baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik CK.
Pasal 15
Keuangan CK di peroleh dari:
a. Uang iuran Anggota
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah.
d. Usaha yang sah.
Pasal 16
Uang iuran anggota ditetapkan oleh keputusan rapat Anggota.
BAB X
Lambang dan Bendera
Pasal 17
Lambang
Lambang CK adalah sebuah lingkaran yang bersandarkan pada arah mata angin yang di dalamnya terdapat gambar sebagai berikut:
1. Dua buah Pohon Melingkar
2. Dua buah Nangka
3. Dua buah Bulan Sabit
4. Tulisan Ceberlin Komunity
Pasal 18
Bendera
Bendera CK berbentuk persegi pajang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna Putih, dengan gambar lambang CK tepat ditengah – tengahnya.
BAB XI
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan anggaran dasar hanya dilakukan dalam sidang tahunan CK
2. Keputusan perubahan disetujui sekurang – kurangnya ½ + 1 dari keseluruhan anggota pengurus CK
Pasal 20
Pembubaran
1. Pembubaran CK hanya dilakukan dalam pertemuan anggota CK.
2. Pertemuan CK harus dihadiri ½ +1 Anggota dari keseluruhan anggota CK yang masih aktif dalam Organisasi CK.
3. Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang – kurangnya ½ + 1 Anggota dari keseluruhan peserta pertemuan.
BAB XII
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran rumah tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga CK
2. Anggaran rumah Tangga CK ditetapkan dalam musyawarah Besar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar CK.
BAB XIII
Peraturan Peralihan
Pasal 22
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalnm anggaran rumah tangga dan atau peraturan lainnya.
Ditetapkan di Teluk Kuantan
Hari : Jum’at
Tanggal : 10 Desember 2010
LSM-CEBERLIN KOMUNITY
KETUA UMUM
RAJA HAFAJRIKA ASDA, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar mu dibutuhkan bagi kami