AD LSM-CK

ANGGARAN  DASAR
CEBERLIN KOMUNITY
TAHUN 2010/2011

BAB I
Nama, Tempat dan Waktu

Pasal I
Nama, Tempat, dan Waktu
1.  Nama organisasi ini adalah CEBERLIN KOMUNITY atau yang disingkat CK
2.  CK berkedudukan di Kabupaten Kuantan Singingi
3   CK didirikan pada tanggal 08 Desember 2010 

BAB II
Dasar dan Asas

Pasal 2
Dasar
CK  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945  
Pasal 3
Asas
CK berdasarkan musyawarah, kekeluargaan,kemandirian dan solidaritas yang kuat.  

BAB III
Status, Sifat dan Fungsi

Pasal 4
Status dan Sifat
CK adalah organisasi Kepemudaan yang berdiri atas inisiatif pemuda yang bersifat mandiri dan non politis serta tidak mengusung bendera salah satu partai politik di indonesia.
Pasal 5
Fungsi
1.    Sebagai wadah yang bergerak dalam perlindungan Konsumen.
2.    Sebagai wadah Kreatifitas  untuk menyalurkan minat dan bakatnya dalam Bidang Olahraga , Seni, Sosial dan Budaya yang bersifat positif.
3.    Sebagai wadah yang bergerak dalam bidang perkebunan, pertanian dan Linkungan Hidup
4.    Sebagai wadah untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan anggota Organisasi

BAB IV
Maksud, Tujuan dan Usaha-Usaha

Pasal 6
Maksud dan Tujuan
1.    Membantu Pemerintah secara aktif dalam membangun Bangsa dan Negara Indonesia agar dicapai pembangunan Indonesia seutuhnya khususnya pembangunan RIAU.
2.      CK didirikan dengan maksud untuk meningkatkan mutu usaha perdagangan dalam rangka perlindungan Konsumen
3.    CK didirikan dengan maksud memberi wadah pembinaan kepada Pemuda dan Pemudi yang berminat terhadap kegiatan Apapun yang bersifat positif.
4.    CK  didirikan dengan tujuan meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan dan kebersamaan atau persaudaraan antar anggota CK. 

Pasal 7
1.   CK dapat berperan dalam bidang  perlindungan Konsumen.
2.   CK Berperan Aktif dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia.
3.   CK Organisasi yang bergerak untuk mewujudkan Pemuda dan Pemudi yang Kreatif di Bidang Olahraga, Seni, Sosial dan  Budaya.
4.   CK dapat Menjadi mitra pemerintah, swasta, perorangan dan kelompok terutama dalam bidang perkebunan, pertanian dan lingkungan hidup.
5.   CK dapat Memberikan bantuan alat-alat dalam bidang perkebunan, pertanian dan lingkungan hidup.
6.   CK Organisasi yang berupaya memberikan lapangan pekerjaan bagi Anggotanya.
7.   CK Organisasi yang berupaya untuk memancing  kreatifitas untuk menjadi wadah penyalurannya.


BAB V
Keanggotaan

Pasal 8
KeanggotaanAnggota CK adalah Pemuda dan Pemudi  yang dapat menyalurkan kresifitas di masing-masing yang positif, yang telah memenuhi syarat – syarat yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga. 

BAB VI
Pengurus

Pasal 9
PengurusPengurus CK sekurang – kurangnya terdiri dari seorang ketua umum, satu orang ketua harian, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara dan beberapa biro lainnya.

BAB VII
Organisasi

Pasal 10
CK mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Kuantan Singingi, dan bisa saja menjalin Hubungan Kerja Sama dengan Pemerintah,  Organisasi, Perusahaan, dan Badan Hukum Lainnya yang berada di Indonesia.

BAB VIII
Musyawarah dan Rapat

Pasal 11
1.      Kekuasaan tertinggi bereada pada keputusan hasil musyawarah Anggota CK yang disetujui oleh ½ +1 Anggota CK yang  hadir dalam rapat.
2.      Kepengurusan di atur dalam rapat musyawarah Besar
3.      Musyawarah Besar memiliki  wewenang untuk membentuk dan membubarkan Kepengurusan
4.      Musyawarah Besar diadakan sekali dalam Setahun
5.      Musyawarah anggota diadakan minimal sekali dalam Setahun
Pasal 12
1.      Dalam keadaan Mendadak  dapat diadakan Rapat untuk Musayawarah Anggota
2.      Rapat CK dimulai apabila melebihi  ½ + 1 dari keseluruhan Anggota Organisasi
Pasal 13
Pengambilan keputusan dalam  musyawarah dan rapat-rapat yang tersebut oleh pasal  10 sampai 11 di atas dilakukan dengan musyawarah Anggota.





BAB IX
Perbendaharaan

Pasal 14
Perbendaharaan
Perbendaharaan / kekayaan CK adalah segala sesuatu baik barang bergerak maupun tidak  bergerak yang menjadi milik CK.
Pasal 15
Keuangan CK di peroleh dari:
a.       Uang iuran Anggota
b.      Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c.       Penerimaan-penerimaan lain yang sah.
d.      Usaha yang sah.
Pasal 16
Uang iuran anggota ditetapkan oleh keputusan rapat Anggota. 

BAB X
Lambang dan Bendera

Pasal 17
Lambang
Lambang CK adalah sebuah lingkaran yang bersandarkan pada arah mata angin yang di dalamnya terdapat gambar sebagai berikut:
1.             Dua buah Pohon Melingkar
2.             Dua buah Nangka
3.             Dua buah Bulan Sabit
4.             Tulisan Ceberlin Komunity
Pasal 18
Bendera
Bendera CK  berbentuk persegi pajang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna Putih, dengan gambar lambang CK tepat ditengah – tengahnya.  

BAB XI
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar
1.  Perubahan anggaran dasar hanya dilakukan dalam sidang tahunan CK
2.  Keputusan perubahan disetujui sekurang – kurangnya ½ + 1  dari keseluruhan anggota  pengurus  CK
Pasal 20
Pembubaran
1.  Pembubaran CK hanya dilakukan dalam pertemuan anggota CK.
2.  Pertemuan CK  harus dihadiri ½ +1 Anggota dari keseluruhan anggota CK  yang masih aktif  dalam Organisasi CK.
3.  Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang – kurangnya ½ + 1 Anggota dari keseluruhan peserta pertemuan.

BAB XII
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga
1.  Anggaran rumah tangga  ini dijabarkan  lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga  CK
2.  Anggaran rumah Tangga CK ditetapkan dalam musyawarah Besar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar CK. 

BAB XIII
Peraturan Peralihan
Pasal 22
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalnm anggaran rumah tangga dan atau peraturan lainnya.         
  
Ditetapkan di Teluk Kuantan
Hari                  : Jum’at
Tanggal            : 10 Desember 2010
   
LSM-CEBERLIN KOMUNITY
KETUA UMUM



RAJA HAFAJRIKA ASDA, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar mu dibutuhkan bagi kami