Rabu, 09 November 2011

AD dan ART CK

ANGGARAN  DASAR
CEBERLIN KOMUNITY
TAHUN 2010/2011

BAB I
Nama, Tempat dan Waktu

Pasal I
Nama, Tempat, dan Waktu
1.  Nama organisasi ini adalah CEBERLIN KOMUNITY atau yang disingkat CK
2.  CK berkedudukan di Kabupaten Kuantan Singingi
3   CK didirikan pada tanggal 08 Desember 2010 

BAB II
Dasar dan Asas

Pasal 2
Dasar
CK  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945  
Pasal 3
Asas
CK berdasarkan musyawarah, kekeluargaan,kemandirian dan solidaritas yang kuat.  

BAB III
Status, Sifat dan Fungsi

Pasal 4
Status dan Sifat
CK adalah organisasi Kepemudaan yang berdiri atas inisiatif pemuda yang bersifat mandiri dan non politis serta tidak mengusung bendera salah satu partai politik di indonesia.
Pasal 5
Fungsi
1.    Sebagai wadah yang bergerak dalam perlindungan Konsumen.
2.    Sebagai wadah Kreatifitas  untuk menyalurkan minat dan bakatnya dalam Bidang Olahraga , Seni, Sosial dan Budaya yang bersifat positif.
3.    Sebagai wadah yang bergerak dalam bidang perkebunan, pertanian dan Linkungan Hidup
4.    Sebagai wadah untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan anggota Organisasi

BAB IV
Maksud, Tujuan dan Usaha-Usaha

Pasal 6
Maksud dan Tujuan
1.    Membantu Pemerintah secara aktif dalam membangun Bangsa dan Negara Indonesia agar dicapai pembangunan Indonesia seutuhnya khususnya pembangunan RIAU.
2.      CK didirikan dengan maksud untuk meningkatkan mutu usaha perdagangan dalam rangka perlindungan Konsumen
3.    CK didirikan dengan maksud memberi wadah pembinaan kepada Pemuda dan Pemudi yang berminat terhadap kegiatan Apapun yang bersifat positif.
4.    CK  didirikan dengan tujuan meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan dan kebersamaan atau persaudaraan antar anggota CK. 

Pasal 7
1.   CK dapat berperan dalam bidang  perlindungan Konsumen.
2.   CK Berperan Aktif dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia.
3.   CK Organisasi yang bergerak untuk mewujudkan Pemuda dan Pemudi yang Kreatif di Bidang Olahraga, Seni, Sosial dan  Budaya.
4.   CK dapat Menjadi mitra pemerintah, swasta, perorangan dan kelompok terutama dalam bidang perkebunan, pertanian dan lingkungan hidup.
5.   CK dapat Memberikan bantuan alat-alat dalam bidang perkebunan, pertanian dan lingkungan hidup.
6.   CK Organisasi yang berupaya memberikan lapangan pekerjaan bagi Anggotanya.
7.   CK Organisasi yang berupaya untuk memancing  kreatifitas untuk menjadi wadah penyalurannya.


BAB V
Keanggotaan

Pasal 8
KeanggotaanAnggota CK adalah Pemuda dan Pemudi  yang dapat menyalurkan kresifitas di masing-masing yang positif, yang telah memenuhi syarat – syarat yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga. 

BAB VI
Pengurus

Pasal 9
PengurusPengurus CK sekurang – kurangnya terdiri dari seorang ketua umum, satu orang ketua harian, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara dan beberapa biro lainnya.

BAB VII
Organisasi

Pasal 10
CK mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Kuantan Singingi, dan bisa saja menjalin Hubungan Kerja Sama dengan Pemerintah,  Organisasi, Perusahaan, dan Badan Hukum Lainnya yang berada di Indonesia.

BAB VIII
Musyawarah dan Rapat

Pasal 11
1.      Kekuasaan tertinggi bereada pada keputusan hasil musyawarah Anggota CK yang disetujui oleh ½ +1 Anggota CK yang  hadir dalam rapat.
2.      Kepengurusan di atur dalam rapat musyawarah Besar
3.      Musyawarah Besar memiliki  wewenang untuk membentuk dan membubarkan Kepengurusan
4.      Musyawarah Besar diadakan sekali dalam Setahun
5.      Musyawarah anggota diadakan minimal sekali dalam Setahun
Pasal 12
1.      Dalam keadaan Mendadak  dapat diadakan Rapat untuk Musayawarah Anggota
2.      Rapat CK dimulai apabila melebihi  ½ + 1 dari keseluruhan Anggota Organisasi
Pasal 13
Pengambilan keputusan dalam  musyawarah dan rapat-rapat yang tersebut oleh pasal  10 sampai 11 di atas dilakukan dengan musyawarah Anggota.





BAB IX
Perbendaharaan

Pasal 14
Perbendaharaan
Perbendaharaan / kekayaan CK adalah segala sesuatu baik barang bergerak maupun tidak  bergerak yang menjadi milik CK.
Pasal 15
Keuangan CK di peroleh dari:
a.       Uang iuran Anggota
b.      Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c.       Penerimaan-penerimaan lain yang sah.
d.      Usaha yang sah.
Pasal 16
Uang iuran anggota ditetapkan oleh keputusan rapat Anggota. 

BAB X
Lambang dan Bendera

Pasal 17
Lambang
Lambang CK adalah sebuah lingkaran yang bersandarkan pada arah mata angin yang di dalamnya terdapat gambar sebagai berikut:
1.             Dua buah Pohon Melingkar
2.             Dua buah Nangka
3.             Dua buah Bulan Sabit
4.             Tulisan Ceberlin Komunity
Pasal 18
Bendera
Bendera CK  berbentuk persegi pajang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna Putih, dengan gambar lambang CK tepat ditengah – tengahnya.  

BAB XI
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar
1.  Perubahan anggaran dasar hanya dilakukan dalam sidang tahunan CK
2.  Keputusan perubahan disetujui sekurang – kurangnya ½ + 1  dari keseluruhan anggota  pengurus  CK
Pasal 20
Pembubaran
1.  Pembubaran CK hanya dilakukan dalam pertemuan anggota CK.
2.  Pertemuan CK  harus dihadiri ½ +1 Anggota dari keseluruhan anggota CK  yang masih aktif  dalam Organisasi CK.
3.  Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang – kurangnya ½ + 1 Anggota dari keseluruhan peserta pertemuan.

BAB XII
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga
1.  Anggaran rumah tangga  ini dijabarkan  lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga  CK
2.  Anggaran rumah Tangga CK ditetapkan dalam musyawarah Besar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar CK. 

BAB XIII
Peraturan Peralihan
Pasal 22
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalnm anggaran rumah tangga dan atau peraturan lainnya.         
  








ANGGARAN RUMAH TANGGA
CEBERLIN KOMUNITY
 2010

BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Sifat Keanggotaan
1.  Keanggotaan CK bersifat sukarela dan bertanggungjawab
2.  Masa keanggotaan CK  adalah Selama Anggota aktif dalam Organisasi CK. 
Pasal 2
Status Keanggotaan
Keanggotaan CK  terdiri dari:
a.    Pengurus
Yaitu anggota CK yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.
b.    Anggota
            Anggota terdiri dari :
1.      Anggota Muda Yaitu anggota CK yang telah dinyatakan berhasil/lulus dalam tes awal  Perekrutan serta telah dilantik/dikukuhkan menjadi anggota muda CK. 
2.         Anggota Biasa Yaitu Pengurus dan Anggota Organisasi CK.
3.         Anggota Kehormatan Yaitu Anggota yang diangkat berdasar pertimbangan jasa dan Kontribusinya terhadap Organisasi. 
Pasal 3
Pelantikan Anggota
1.    Pelantikan sebagai anggota CK ditandai dengan terbentuknya kepengurusan Organisasi CK.
2.    Pelantikan sebagai anggota CK dilakukan oleh Kepala Desa  atau yang   mewakili. 
Pasal 4
Hak Anggota
1.    Anggota CK berhak untuk mamakai peralatan dan fasilitas yang dimiliki CK dengan persetujuan pengurus dan harus bertanggung jawab.
2.    Anggota muda dan senior mempunyai hak suara, memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat anggota.
3.    Anggota CK berhak mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai dengan peraturan. Mengeluarkan pendapat, usul serta saran baik secara lisan maupun tertulis. 
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.    Menjunjung tinggi nama baik organisasi
2.    Menjaga eksistensi CK dengan segala daya dan upaya yang dipunyai
3.    Setiap anggota CKwajib membantu pengurus dalam menjalankan program kerja organisasi.
4.    Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus sebesar Rp.2000; / minggu.
5.    Anggota CK wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggungjawab.
6.    Menghadiri musyawarah dan rapat yang diselenggarakan oleh pengurus  
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan CK berakhir apabila :
1.    Meninggal dunia
2.    Mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri.
3.    Karena sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik CK maka keanggotaannya dicabut oleh Ketua dan Sekretaris dan apabila yang melanggar pengurus maka dapat diberhentikan dengan cara Rapat anggota.
4.    Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5.    Membawa aspirasi lain yang tidak sesuai dengan AD/ART CK. 
Pasal 7
Pembelaan Anggota
1.    Anggota yang diberhentikan oleh Ketua dan Sekretaris berhak untuk mengadakan pembelaan di depan Musyawarah Anggota 
2.    Apabila pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota CK sesuai dengan jenis keanggotaannya.   

BAB II
Struktur Organisasi
Pasal 8
Musyawarah Besar CK
1.    Musyawarah Besar CK  memegang kekuasaan tertinggi organisasi CK.
2     Musyawarah Besar diselenggarakan sekali dalam setahun.
2.    Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan.
3.    Musyawarah Besar bertempat di Kabupaten Kuansing  sebagai pusat organisasi. 
Pasal 9
Wewenang Musyawarah Anggota CK
1.    Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Garis – Garis Besar Program kegiatan.
2.    Memilih KetuaCK  dengan jalan pemilihan secara langsung.
3.    Menilai dan mengesahkan  (menerima/menolak) pertanggungjawaban pengurus CK. 
Pasal 10
Pertemuan Rutin
1.    Pertemuan rutin adalah pertemuan anggota CK  yang diselenggarakan oleh pengurus CK.
2.    Pertemuan rutin diadakan menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan. 
Pasal 11
Pengurus CK
1.    Kepengurusan pusat CK dibentuk dan bertanggung jawab kepada musyawarah anggota CK.
2.    Kepengurusan CK terdiri dari :
1.      1 (satu) orang Ketua Umum
2.      1 (satu) orang Ketua
3.      1 (satu) orang Wakil Ketua
4.      1 (satu) orang sekretaris
5.      1 (satu) orang bendahara
6.      1 (satu) orang kepala Bidang  yang sesuai dengan kepengurusan nanti .
3.    Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun  kepengurusan  dan sesudahnya  dapat dipilh kembali  untuk jabatan pengurus yang sama pada musyawarah besar. 
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus
1.    Melaksanakan garis – garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
2.    Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah AnggotaCK 

BAB III
GBPK
Pasal 13
GBPK (Garis Besar Program Kerja)
1.    GBPK merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode kepengurusan.
2.     GBPK dibentuk melalui Musyawarah  Pengurus CK
3.     Pelaksana GBPK adalah  seluruh anggota CK.
4.    Masa berlakunya GBPK sama dengan satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota CK.   

BAB IV
Kerjasama
Pasal 14
Kerjasama
1.    CK  berhak bekerja sama dengan pihak – pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan CK  dan atau memiliki kepentingan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau / AD/ART organisasi.
2.    Syarat – syarat dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.  

BAB V
Lambang, Bendera dan Bandana
Pasal 15
Lambang
1.    Lambang CK  adalah sebuah lingkaran yang bersandarkan pada arah mata angin yang di dalamnya terdapat gambar sebagai berikut:.
1.     Dua buah Pohon Melingkar
2.     Dua buah Nangka
3.     Dua buah Bulan Sabit
4.     Satu buah Bintang
5.     Tulisan Ceberlin Komunity
2.    Lambang CKseperti tersebut dalam ayat satu mempunyai arti :
1.  Dua Pohon Melingkar melambangkan salah satu ciri khas etnis domisili dan sinyal pemersatu.
2.  Dua Nangka melambangkan kerja sama
3.  Dua Bulan Sabit melambangkan kesatuan organisasi.
4.  Bintang berwarna kuning emas melambangkan dasar negara.
5.  Tulisan CK berwarna merah melambangkan ketegasan dan keberanian.
       
Pasal 16
Bendera
Bendera CK berbentuk persegi panjang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna Putih, dengan gambar lambang CK  tepat ditengah – tengahnya. 



Pasal 17
Bandana
Bandana CK  berbentuk segitiga sama kaki  berwarna orange dengan lambang CK berada ditengah.    

BAB VI
Perubahan ART
Pasal 18
Perubahan ART
1.    Perubahan ART hanya dilakukan dalam sidang CK.
2.    Keputusan perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 (  setengah ditambah satu) dari keseluruhan Anggota CK yang hadir.  

BAB VII
Aturan Tambahan
Pasal 19
Setiap anggota CK dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan. 
Pasal 20
Setiap anggota CK  harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi – sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan – ketentuan tersendiri.      

BAB VIII
Lain – lain
Pasal 21
AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar mu dibutuhkan bagi kami